Perhubungan
Jalan
Kamis, 15 April 2021, 19:21:00 wita
Terkait Akses Jalan ke Desa Tebing Siring, Digelar Rakor dengan Pihak Terkait
Rapat Koordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dihadiri pihak DPRD dari Komisi III, ATR/ BPN dan PTPN XIII, Kamis (15/04/2021). PELAIHARI POST 電Terkait akses jalan ke Desa Desa Tebing Siring , Kecamatan Bajuin digelar Rapat Koordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dihadiri pihak DPRD dari Komisi III, ATR/ BPN dan PTPN XIII, Kamis (15/04/2021).
Dalam rapat koordinasi tersebut terungkap, selama masih berjalannya proses pembahasan pelepasan atau ganti rugi jalan sepanjang 4,7 Km di tingkat kementerian, pihak PTPN XIII, melaksanakan perawatan jalan atau perbaikan jalan tersebut
Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman usai rapat koordinasi mengatakan kepada wartawan, dalam rapat koordinasi dengan pihak PTPN XIII dan DPRD ia meminta supaya dilakukan pemeliharaan jalan oleh pihak PTPN XIII.
Menurutnya kalau dibandingkan di wilayah lain PTPN di sana jalannya sudah bagus bagus.
"Kita minta kepada PTPN XIII harus ada pemeliharaan jalan supaya layak bisa di lalaui masyarakat," katanya
Abdi Rahman jelaskan , apabila pihak PTPN XIII tidak mampu melakukan pemeliharaan jalan tersebut, maka akan dilakukan upaya pelepasan jalan HGU PTPN XIII, meski harus dengan cara yang dilakukan ganti rugi.
" Untuk proses ganti rugi atau pelepasan pihak kita minta kepada PTPN XIII , sebelum lebaran ditemukan dengan pihak atasannya. Kami tegas tidak mau main - main lempar sana - sini karena ini banyak yang harus di bicarakan" tegas Wabup
Abdi Rahman akui, proses pelepasan Jalan HGU PTPN XIII itu memang harus memerlukan proses panjang, karena PTPN XIII merupakan aset BUMN.
" Ini sebenarnya tinggal kemauan dari tingkat direksi dan pemegang saham, bisa saja regulasi seperti ini bisa diselesaikan" tutupnya
Ditambahkan oleh anggota DPRD dari Komisi III Joko Pitoyo proses demi proses dalam pertemuan setiap rapat koordinasi lahan jalan HGU PTPN XIII mendapat titik terang.
" Di rapat koordinasi tadi pihak PTPN XIII menyetujui bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan jalan yang bisa dilalui oleh warga desa," katanya
Joko Pitoyo berharap, proses pelepasan jalan HGU PTPN XIII tetap berjalan. Selain itu pemeliharaan jalan itu sendiri merupakan kewajiban pihak PTPN XIII.
Ditempat yang sama Inspektur PTPN XIII Sutrisno, menyetujui hasil rapat koordinasi yang mana pihak PTPN XIII akan melalukan pemeliharaan jalan HGU yang dilewati warga desa Tebing Siring.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait hal ini pun Pemkab Tanah Laut sudah melakukan upaya, seperti sebelumnya, Rabu (19/02/2020), mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk difasilitasi adanya pertemuan secara lintas sektor. ( Asb)